PUTUSANPENGADILAN AGAMA TENTANG PERCERAIAN DENGAN GUGATAN MURTAD (Studi Komparasi Tentang Pertimbangan Hakim Atas Perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/Pa.Bitg dan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/Pa.Bitg Di Pengadilan Agama Bitung). TESIS OLEH NURAFNI ANOM NIM. INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO PROGRAM PASCASARJANA
IDIKSAEFUL BAHRI, S.H., M.H. Jakarta, 4 Desember 2014 Kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 210/PDT-SUS-PHI/2014 Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. MT. Haryono Kav. 52, Jakarta Selatan Perihal: Kesimpulan Penggugat Dengan hormat, Berdasarkan pembuktian, baik dari Penggugat maupun Tergugat yang
ProsedurBerperkara Tingkat Pertama. A. Cerai Gugat. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat
Penggugatdan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg). Proses Penyelesaian Perkara. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah.
Disarikandari buku M. Yahya Harahap yang berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, eksepsi kewenangan absolut menurut Pasal 134 Herzien Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 132 Reglement op de Rechtsvorderin ("Rv") dapat diajukan kapan saja, sebelum putusan dijatuhkan.
caramembuat eksepsi dan jawaban gugatan perceraian di pengadilan (spesifik perkara hak asuh anak) Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 24 Dec, 2021 Penulis yang merupakan pengacara perceraian berpengalaman di Bali akan membagi contoh surat Jawaban Gugatan Perceraian di Pengadilan.
R2sfdi.
contoh kesimpulan penggugat perkara perceraian di pengadilan agama